SIMKEUDA atau sering di kenal juga dengan sebutan SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) atau SAKD (Sistem Akuntansi Keuangan Daerah) terdiri dari Program Penyusunan/Penganggaran APBD, Penatausahaan Keuangan, Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan.
Sistem ini telah disesuaikan dengan kebijakan baru dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No. 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Landasan Hukum :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Modul-modul SIMKEUDA adalah sebagai berikut :
1. Modul Anggaran
Merupakan modul utama yang disajikan dalam sistem informasi anggaran ini diharapkan mampu mengintegrasikan program, kegiatan dan anggaran yang disusun oleh masing-masing SKPD. Setiap SKPD akan menyusun perencanaan anggaran yang selanjutnya akan dihimpun/dikonsolidasi sehingga pada akhirnya akan dihasilkan Dokumen APBD Kabupaten/Kota/Provinsi.
Modul SistemInformasi Anggaran ini antara lain mencakup :
- Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD;
- Penyusunan DPA SKPD dan DPA PPKD, penerbitan SPD dan SP2D;
- Penyusunan Anggaran Kas Pemerintah Daerah; dan
Dari Modul tersebut diatas diharapkan menghasilkan output sebagai berikut :
- Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
- Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS);
- Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD dan RKA PPKD)
- Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
- Dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD);
- Register SPD;
- Register SP2D;
- PERDA dan PERGUB tentang Penjabaran APBD baik pokok maupun perubahan beserta lampirannya;
2. Modul Penatausahaan
Merupakan modul yang diharapkan mampu untuk mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan pada SKPKD. Disamping juga akan menatausahakan secara sistematis dan terintegrasi, modul ini juga akan mengintegrasikan laporan keuangan dengan kas daerah.
Penatausahaan Keuangan Daerah ini tebagi atas 2 (dua) bagian yaitu :
- Penatausahaan Penerimaan Daerah
Penatausahaan Penerimaan Daerah merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar dan mempertanggungjawabakan penerimaan uang yang berada dalam pengelolaan SKPKD.
Modul Sistem Informasi penatausahaan Penerimaan Daerah ini mencakup :
- Modul Penerimaan
- Modul Rekap Penerimaan.Output yang dihasilkan dari modul penatausahaan penerimaan daerah meliputi :
- Rekapitulasi penerimaan harian;
- Buku pembantu per rincian objek penerimaan
- Buku kas umum penerimaan
- PERDA dan PERGUB tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD khusus bidang penerimaan;
- Pertanggungjawaban baik secara fungsional maupun administratif;
- Laporan-laporan lainnya. - Penatausahaan Pengeluaran Daerah
Penatausahaan Pengeluaran Daerah merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan SKPD. Modul sistem informasi penatausahaan pengeluaran daerah ini mancakup :
- DPA-SKPD dan DPA-PPKD
- Modul Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- Modul register SPP
- Modul Surat Perintah Membayar (SPM);
- Modul Register SPM;
- Modul Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Modul Register SP2D;
- Modul Perincian Pengeluaran per Rincian Objek.Output yang dihasilkan dari modul penatausahaan pengeluaran daerah meliputi :
- DPA-SKPD dan DPA-PPKD;
- Surat Penyedian Dana (SPD)
- Register SPD;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Register SPP;
- Surat Perintah Membayar (SPM);
- Register SPM;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Register SP2D;
- Buku kas umum pengeluaran;
- Pertanggungjawaban baik administratif maupun fungsional;
- Serta laporan-laporan lainnya
3. Modul Akuntansi dan Pelaporan
Laporan yang diterbitkan oleh Sistem Informasi Akuntansi dan Pelaporan harus sesuai dengan peraturan dan perunda-undangan yang berlaku antara lain : Permendagri No. 59 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006 serta PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan).
Modul Akuntansi dan Pelaporan ini mencakup :
- Kode rekening neraca
- Buku jurnal penerimaan kas
- Jurnal penyesuaian
- Buku besar
- Buku besar pembantu
- Buku jurnal pengeluaran kas
- Buku jurnal umum
- Laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja dan pronosis 6 bulan
- Laporan realisasi anggaran
- Catatan atas laporan keuangan
- Surat pernyataan pengguna anggaran
- Ringkasan laporan realisasi anggaran
- Penjabaran laporan realisasi anggaran
- Daftar realisasi penmabahan dan pengurangan aset tetap
- Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lain-lain
- Daftar kegiatan tahun pertama anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan
- Jadwal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Output yang dihasilkan dari Modul Akuntansi dan Pelaporan ini meliputi :
- Laporan realisasi anggaran;
- Laporan arus kas;
- Catatan atas Laporan Keuangan;
- Perda tentang Ringkasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Laporan Semester dan Prognosis;
- Dan Laporan-laporan lainnya.


